Informasi Wajib Anda Tahu Ketika Registrasi SIM

     


     Demi untuk meminimalisir kejahatan siber terutama penyebaran berita hoax, pemeritah melalui Kemkominfo atau kementrian komunikasi dan informatika memberlakukan aturan baru untuk setiap pengguna telepon prabayar melakukan registrasi nomer induk kependudukan (NIK) di kartu SIM nya. Registrasi ini tergolong wajib dan tidak hanya NIK saja pengguna juga harus melampirkan nomor Kartu keluarga KK. Dimulai tanggal 31 oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 februari 2018. Ternyata aturan untuk meregistrasi ini diatur di dalam peraturan Menteri Kominfo No 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang ternyata merupakan perubahan dari peraturan Menteri No 12 Tahun 2016.

     Tidak hanya berkoordinasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melakukan tugas reigistrasi kartu SIM ini kominfo akan bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan sipil atau DUKCAPIL dan Badan Regulasi Telekomunikasi atau BRTI.

     Sebelum nomor kartu SIM anda di aktifasi dan selesai registrasi, data diverikasi oleh petugas dari operator seluler terlebih dahulu lalu divalidasi ke database Ditjen DUKCAPIL
Lalu bagaimana jika seorang pemilik kartu SiM tidak meregistrasi kartunya ? Menurut Ahmad M Ramli (Direktur Jendral Penyelenggara Pos dan Informatika), pemerintah akan menindak tegas  dengan bertahap pengguna yang tidak meregistrasi Kartu SIM nya. Pemerintah awalnya akan memblokir sms dan panggilan telepon yang tidak registrasi. Setelah 15 hari layanan sms dan telepon dimatikan maka yang selanjutnya adalah layanan internet kartu SIM tersebut. Namun kartu yang sudah dimatikan layanan sms, telepon dan internet masih bias aktif statusnya, baru setelah 15 hari kartu SIM anda yang tidak di regstrasi akan dinonaktifkan atau di blokir.


     Namun Sebelum anda melakukan registrasi perlu diingat penyelenggara jasa telekomunikasi dan pihak-pihak yang telah disebutkan diatas hanya meminta Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, jika anda menemui petugas atau siapapun yang meminta data lagi khususnya nama ibu kandung anda diajurkan tidak mempercayai ataupun jangan anda berikan bias jadi itu adalah modus untuk membobol nomor rekening anda karna biasannya nama ibu kandung di pakai untuk membuat rekening. Jadi tetap waspada 
Previous
Next Post »
Thanks for your comment