Demi untuk
meminimalisir kejahatan siber terutama penyebaran berita hoax, pemeritah melalui
Kemkominfo atau kementrian komunikasi dan informatika memberlakukan aturan baru
untuk setiap pengguna telepon prabayar melakukan registrasi nomer induk
kependudukan (NIK) di kartu SIM nya. Registrasi ini tergolong wajib dan tidak
hanya NIK saja pengguna juga harus melampirkan nomor Kartu keluarga KK.
Dimulai tanggal 31 oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 februari 2018. Ternyata
aturan untuk meregistrasi ini diatur di dalam peraturan Menteri Kominfo No 14
tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang ternyata
merupakan perubahan dari peraturan Menteri No 12 Tahun 2016.
Tidak hanya berkoordinasi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi
dalam melakukan tugas reigistrasi kartu SIM ini kominfo akan bekerja sama
dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan sipil atau DUKCAPIL dan Badan
Regulasi Telekomunikasi atau BRTI.
Sebelum nomor kartu SIM anda di aktifasi dan selesai
registrasi, data diverikasi oleh petugas dari operator seluler terlebih dahulu
lalu divalidasi ke database Ditjen DUKCAPIL
Lalu bagaimana jika seorang pemilik kartu SiM tidak
meregistrasi kartunya ? Menurut Ahmad M Ramli (Direktur Jendral Penyelenggara
Pos dan Informatika), pemerintah akan menindak tegas dengan bertahap pengguna yang tidak
meregistrasi Kartu SIM nya. Pemerintah awalnya akan memblokir sms dan panggilan
telepon yang tidak registrasi. Setelah 15 hari layanan sms dan telepon
dimatikan maka yang selanjutnya adalah layanan internet kartu SIM tersebut. Namun
kartu yang sudah dimatikan layanan sms, telepon dan internet masih bias aktif
statusnya, baru setelah 15 hari kartu SIM anda yang tidak di regstrasi akan
dinonaktifkan atau di blokir.
Namun Sebelum anda melakukan registrasi perlu diingat
penyelenggara jasa telekomunikasi dan pihak-pihak yang telah disebutkan diatas
hanya meminta Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, jika anda
menemui petugas atau siapapun yang meminta data lagi khususnya nama ibu kandung
anda diajurkan tidak mempercayai ataupun jangan anda berikan bias jadi itu
adalah modus untuk membobol nomor rekening anda karna biasannya nama ibu
kandung di pakai untuk membuat rekening. Jadi tetap waspada

ConversionConversion EmoticonEmoticon